Jakarta - Penyedia jasa internet (ISP) gusar terhadap
Pengadilan Tipikor yang memvonis metode kerjasama antara Indosat dan
IM2. Ada banyak bentuk kerjasama di kalangan ISP yang seperti itu
membuat 'kiamat internet' di Indonesia bisa saja terjadi.
Menurut Ketua Asoasiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Sammy Pangarepan, kalangan ISP sangat khawatir dengan kejadian yang
mendera IM2-Indosat. ISP yang bersandar di bawah UU no 36 tentang
Telekomunikasi semakin ketar-ketir, ketika rekomendasi dari Kemenkominfo
pun tak digubris Kejagung.
"Saya paham pak Tifatul
(Menkominfo-red) Senin (15/7/2013). mengikuti, memberikan masukan kasus ini sejak awal dan
bahkan sampai memberikan surat ke Kejagung. Walaupun pada kenyataannya
tidak ditanggapi," Senin (15/7/2013).
"
Nah,
kalau surat dari Menkominfo saja tidak didengarkan, padahal ISP
berkoordinasi dengan Kominfo, apa iya ISP harus meminta izin ke Kejagung
juga?" kata Sammy, bertanya-tanya.
Sammy paham bila nantinya
dampak dari kasus ini melebar luas. Bahkan hingga membuat internet
Indonesia terancam lumpuh. Tapi dia dan ISP tidak ingin sampai hal
tersebut sampai terjadi.
"Makanya besok (15/7), kita akan
menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan kejelasan
mengenai bisnis ISP ini di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pengawas APJII Sylvia
Sumarlin. Menurutnya, apabila ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik
jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi
tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa
memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di
Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta,
bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk
kepresidenan juga akan terhenti.
"Kami tidak menginginkan hal
ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam
penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak
sah.
sumber