Masyarakat mengawasi
masyarakat dalam hal implementasi program “makassarta’ tidak rantasa” dengan
menggunakan media sosial dan saluran radio.
Pendahuluan
Kebersihan
adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan
bau. Masalah kebersihan merupakan masalah klasik yang kunjung tikdak terselesaikan
hampir di setiap kota di Indonesia. Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus
berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya.
Hal
ini merupakan masalah yang sangat kompleks karena akan menghadapi banyak karakter
atau perilaku masyarakat yang beragam. Perilaku masyarakat perkotaan yang relative
berbeda dalam menyikapi masalah kebersihan karena pendidikan atau pengetahuan tentang
manfaat kebersihan untuk kesehatan yang tidak merata.
Hal
ini juga bias dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat yang sudah berjalan dalam waktu
yang lama tanpa adanya aturan atau sanksi yang bias membuat jera serta
pengawasan oleh Pemerintah daerah. Masyarakat yang mempunyai kebiasaan buang sampah
bukan pada tempatnya membuat kondisi Kota menjadi memprihatinkan baik dari segi
kebersihan, keindahan dan kerapihan.
Berangkat
dari permasalahan ini maka Walikota Makassar membuat kebijakan Makassarta’
Tidak Rantasa (MTR). Sebagai bentuk solusi untuk menangani permasalahan kebersihan
yang ada di Kota Makassar.
Program
ini adalah salah satu program gebrakan Walikota Makassar “Ir.H. Mohammad Ramdhan Pomanto” yang dilantik
pada tanggal 8 Mei 2014 lalu, di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar. Dengan Gerakan
membersihkan kota Makassar ini sebenarnya sangat diharapkan sebagai upaya bersama
warga Kota Makassar untuk menegakkan siri’ atau rasa malu sebagai warga kota
Makassar yang tidak rantasa’ atau dengan kata lain warga yang tidak jorok.
Kebijakan-kebijakan
yang menangani masalah persampahan ialah dengan melakukan pembinaan dan penanganan
terhadap masalah-masalah yang terjadi di Kota Makassar. Peranan kelembagaan
Kota Makassar yang telah berlangsung menurut Dinas Komunikasi dan Informatika
Program Makassarta’ tidak rantasa yang dilaksanakan guna mendukung program Kota
Makassar dua kali tambah baik.
Untuk
mengatasi masalah kebersihan Kota Makassar maka Pemerintah Kota (Pemkot)
Makassar melakukan gerakan revolusi kebersihan di bawah kepemimpinan Walikota dan
Wakil Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal. Maka dikeluarkanlah
kebijakan yang disebut dengan “Makassar TidakRantasa”. Kebijakan ini mulai diperkenalkan
didepan warga Kota Makassar pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 dalam acara
Akbar A'bbulo Sibatang Lompoa yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC)
Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kebijakan
Makassar Tidakta’ Rantasa merupakan kebijakan yang mengatur tentang tata kebersihan
Kota dimulai dari kesadaran semua warga Kota Makassar untuk mengedepankan aspek
kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Saat
ini container sampah yang ada di ruang kota tidak akan digunakan, pasalnya dengan program tersebut, setiap rumah akan disediakan kantong plastic
sampah. Sampah tersebut akan langsung diangkut armada kebersihan dan langsung dibuang
keTempat Pembuangan Akhir.
Menindak
lanjuti kebijakan tersebut, walikota Makassar mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)nya agar tidak saling mengharap dalam program ini. SKPD hingga camat
dan lurah se-Kota Makassar wajib membersihkan ketika mendapati sampah. “Ditekankan
pula kepada Dinas Kebersihan, untuk lebih memaksimalkan fungsi truk angkutan
yang dimiliki, dan juga kesejahteraan para pelaku persampahan.
Khusus
lurah, bertugas sosialisasi Gemar MTR dari rumah kerumah (door to door) melalui
brosur-brosur dibantu oleh tim satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibagi
atas zona wilayah per tiga kelurahan tiap SKPD.
Pembahasan
Persoalan
rantasa bukan hanya pada persoalan kebersihan, tetapi juga pada pola piker dan perilaku.
“Ini akan menjadi langkah awal, untuk merubah pola pikir dan perilaku masyarakat
Makassar untuk lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan.
Mengawasi
sekitar 1.700.000 jiwa masyarakat Makassar yang membuat sampah bukan pada
tempatnya itu tidaklah mudah, apa lagi
hanya dilakukan oleh aparat pemerintah. Oleh karena itu pemerintah kota Makassar
perlu mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Alternatif
kebijakan yang kami tawarkan adalah kebijakan tentang pentingnya memelihara kebersihan
disertai dengan adanya budaya siri’ kepada masyarakat yang biasanya tidak disiplin
untuk lebih sadar dalam penerapan pola hidup bersih.
Masyarakat
yang kedapatan membuang sampah disembarang tempat akan didokumentasikan dan
hasil dukumentasi tersebut akan disebar melalui jejaring sosial baik mereka ditemukan
oleh pemerintah (Dinas terkait) atau pun masyarakat biasa. Orang yang menemukan
dan mendokumentasikan serta mengupload hal
tersebut kepada petugas akan mendapatkan reward berupa sofenir dan perlindungan
dari pemerintah.
Mulai
dari anak dengan usia sekolah dasar sampai orang dewasa pasti memiliki akun
sosial media mereka sendiri. Memang pada dasarnya sosial media bertindak
sebagai sarana masyarakat untuk berinteraksi satu sama lain. Di sinilah
kelebihan sosial media, kita dapat berinteraksi walaupun terpisah jarak dan
waktu yang cukup jauh, karena itulah masyarakat dapat menjadikan jejeringan
sosial sebagai media pelaporan terhadap masyarakat yang membuang sampat bukan
pada tempatnya.
Selain
itu kehadiran jejaringan sosial dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah kota
makassar dengan menjadikan jejaringan sosial untuk mengawasi perilaku hidup
bersih masyarakat.
Selain
media sosial, Sistem pelaporan juga dengan menggunakan kontak dengan radio sehingga mempermudah melaporkan masyarakat yang
kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya seperti individu didalam
mobil yang membuah sampah kejalan, cukup dengan menelfon saluran radio yang
sedang mengudara dan melaporakan mobil dengan plat nomornya telah membuang
sampah dijalan.
Kesimpulan
Masalah
kebersihan lingkungan adalah masalah yang kompleks sehingganya perlu adanya
penanganan yang efektif. Kebijakan penanggulangan kebersihan yang dilaksanakan
selama ini sepertinya belum maksimal dikarenakan masih banyaknya sampah yang
sering dijumpai disekitar kita. Hal tersebut terjadi disebabkan karena masih
kurangnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pola hidup bersih.
Pemerintah Kota dan SKPD nya serta Dinas
terkait harus saling bersinergi dalam mewujudkan tujuan dari kebijakan Makassar
Tidak Rantasa dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari
diri dan lingkungannya.
Pemerintah
Kota khususnya Dinas Komunikasi dan informatika harus saling bersinergi dengan
masyarakat dalam pengawasan perilaku hidup bersih dengan menggunakan media social
dan saluran radio serta mensosialisasikan kebijakan ini dan melakukan evaluasi
secara berkala.
Sumber
Hormat kami,
AMRI, S.Kom