Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, berganti wajah. Jika
sebelumnya dikenal sebagai Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Makassar,
kini berubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika. Perubahan ini
didasarkan pada Peraturan daerah (Perda) Kota Makassar No. 3 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Otonomi Daerah Kota
Makassar.
Adapun pertimbangan yang melatari perubahan ini adalah, bahwa dalam
rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, diperlukan penyesuain
dan perubahan terhadap kelembagaan perangkat daerah Kota Makassar,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah.
Pada pasal 21 Perda No. 3 Tahun 2009 disebutkan bahwa Dinas
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan. Membina,
dan mengendalikan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi,
meliputi, pengembangan informasi, aplikasi dan telematika, pendayagunaan
media, pemberdayaan kelembagaan serta pos dan telekomunikasi.
Dalam menjalankan tugas ini, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan
informasi, aplikasi dan telematika, pendayagunaan media informasi dan
komunikasi, pemberdayaan kelembagaan.
2. Penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan informasi,
aplikasi dan telematika, pendayagunaan media informasi dan komunikasi,
pemberdayaan kelembagaan dan pembinaan pos dan telekomunikasi.
3. Pembinaan teknis administrasi di bidang pengembangan informasi,
aplikasi dan telematika, pendayagunaan media informasi dan komunikasi,
pemberdayaan kelembagaan, pos dan telekomunikasi.
4. Pelaksanaan pengendalian teknis operasional di bidang pengembangan
informasi, aplikasi dan telematika, pendayagunaan media informasi dan
komunikasi, pemberdayaan kelembagaan pos dan telekomunikasi.
5. Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian teknis dan operasional
pengelolaan keuangan, kepegawaian dang pengurusan barang milik daerah
yang berada dalam penguasaannya.
6. Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
7. Pembinaan unit pelaksana teknis.
Adapun Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan :
3. Sub Bagian Perlengkapan :
c. Bidang Pengembangan Informasi, Aplikasi dan Telematika, terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Media.
2. Seksi Aplikasi dan Telematika
3. Seksi Pengolahan Data, Informasi dan Monitoring.
d. Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri atas :
1. Seksi Teknis Pos dan Telekomunikasi.
2. Seksi Pemantauan dan pembinaan Pos dan Telekomunikasi.
3. Seksi Pengembangan dan Pengawasan warnet.
e. Bidang Pendayagunaan Media, terdiri atas :
1. Seksi Pendayagunaan Media Cetak dan Elektronik
2. Seksi Pelayanan Media Publik.
3. Seksi Pendayagunaan Pameran / Promosi.
f. Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Informasi, terdiri atas :
1. Seksi Pembinaan Kelembagaan
2. Seksi Usaha Produktif Kelembagaan
3. Seksi Pengawasan Kelembagaan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Bagian Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassa