Setelah sebelumnya melakukan
penertiban di Jakarta dan Bali, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) melakukan razia sejumlah alat dan perangkat ilegal di
Kota Manado dan sekitarnya.
Dalam razia mendadak pada 10 Juli
lalu itu, Kominfo melalui Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika) berhasil menyita 87 unit alat komunikasi dari berbagai
merk, tipe dan model.
"Pada umumnya pelanggarannya adalah karena
perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang
diterbitkan oleh Ditjen SDPPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan
yang berlaku," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S
Dewabroto, Kamis (18/7/2013).
Untuk selanjutnya Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang.
Bukan
tidak mungkin akan kembali dilakukan di Manado mengingat dugaan
kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi
illegalnya cukup tinggi.
Gatot menambahkan, upaya mengatasi
black market
(BM) ini tidak hanya semata-mata dengan tata kelola terhadap penertiban
IMEI ilegal yang direncanakan akan efektif diberlakukan pada sekitar
setahun lagi.
"Berbagai cara dilakukan, termasuk mencegah upaya penyelundupan yang faktanya masih cukup marak di berbagai tempat," tandasnya.
sumber