MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional truk pengangkut sampah.
Surat edaran diserahkan ke 14 kecamatan dan diteruskan ke 143 kelurahan untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sampah
hanya dikeluarkan dari rumah jam 8 sampai 9 malam. Lalu diangkut mulai
jam 8 - 12 malam," kata Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diruang
kerjanya balai kota Makassar, Jl. Ahmad Yani, Jumat (8/8/2014).
Jika
sebelumnya sampah diangkut disiang hari. Namun sesuai surat edaran
tersebut jam operasional truk sampah menjadi malam hari yang akan
dimulai Senin pekan depan.
"Jadi tidak ada diangkat siang hari," jelas wali kota yang dilantik pada 8 Mei lalu.
Sekda
Kota Makassar, Ibrahim Saleh menguraikan untuk mendukung surat edaran
disediakan 5 unit mobil truk sampah dari dinas kebersihan kesetiap
kecamatan.
"Edaran ini masih bersifat sosialisasi. Pada 18
Agustus kita sudah mulai jalankan. Jika melanggar tentu ada sangsi,
mulai teguran hingga denda Rp 5 juta sesuai Perda," jelas Ibrahim
terpisah.
Ia menambahkan akan ada pemberian 250 tempat sampah ke 14 kecamatan dan akan ditempatkan di titik-titik strategis.
"Nanti bagaiamana rt / rw mensosialisasikan, camat akan atur dimana tempat sampah ini dipasang," lanjut Ibrahim.
Sesuai arahan wali kota, sambungya pada RAPBD konsen pemkot kepada rogram MTR.
"Bahkan ada pengadaan mobil baru dan penyapu jalan di khusus protokol akan disediakan," ucapnya.