Media Center merupakan wahana pelayanan informasi kebijakan
pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan
pembangunan Media Center adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas
lembaga pemerintah daerah khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk
kebutuhan publik.
Media Center dirancang untuk mengembangkan pelayanan informasi kepada
publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan
informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
Keberadaan Media Center merupakan satuan gugus tugas yg berada dan
melekat secara operasional pada lembaga informasi dan komunikasi yang
ada di Pemerintah Kota Makassar yakni
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Disamping itu tujuan dari pada tugas lembaga pemerintah
daerah di bidang informasi dan komunikasi secara timbal balik. Secara
Nasional, pemerintah terus memegang komitmen dalam usaha memfasilitasi
serta memberi pelayanan informasi publik sesuai dengan amanah pasal 28
UUD 1945, dimana informasi karakter bangsa ditengah pergaulan dunia
global.
Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar dibentuk
dalam rangka informasi guna memenuhi kebutuhan seluruh elemen layanan
informasi masyarakat.
Tugas
Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan informasi publik dan kegiatan pengelolaan
informasi / peliputan / calling data.
Fungsi
* Perumusan teknis pengelolaan informasi publik dibidang politik, hukum, keamanan, perekonomian dan kesejahteraan.
* Pelaksanaan penyebaran informasi publik secara langsung kepada masyarakat melalui media komunikasi.
* Pelaksanaan pengelolaan pendapat umum/opini publik.
VISI
Terselenggaranya pelayanan informasi publik media center yang akurat, cepat, mudah dan merata.
MISI
* Memberi pelayanan informasi publik secara meluas melalui media center.
* Memfasilitasi pelayanan informasi publik bidang politik, hukum dan keamanan (polhukam), perekonomian dan kesejahteraan rakyat.